Demak - Puluhan
orang yang mengaku pedagang kaki lima (PKL) Alon-alon Simpang Lima
depan Masjid Agung Demak, Kamis (17/4) melakukan unjukrasa ke Pemerintah
Kabupaten setempat. Mereka menuntut disediakan tenda atau lapak untuk
menggelar dagangannya. Kedatangan mereka dari start di Alon-alon Simpang
Lima menuju ke kantor Kabupaten dengan berjalan kaki sambil meneriakkan
yel-yel tuntutan.
Sebagaimana
perda pemkab, Alon-alon Simpang Lima depan Masjid Agung Demak ini
adalah tempat terlarang untuk jualan. Larangan itu sudah diberlakukan
lebih dari delapan tahun silam. Mereka yang sering menggelar dagangan
berupa jajan/makanan dan souvenir wisata relegi, pun sudah dialokasikan
di jalan/gang barat dan utara masjid, serta Taman Parkir Wisata
Tembiring Jogo Indah. Tetapi, secara sembunyi-sembunyi dan nekat
menempati areal jalan yang melingkari Alon-alon sehingga pemkab jenuh
memperingatkannya.
Dengan
alasan Alon-alon Simpang Lima dan halaman masjid dipugar, para pedagang
asongan berhasil disingkirkan, meski hanya bergeser beberapa langkah.
Setelah pemugaran rampung, sebagian mereka kembali bikin ’kapling’,
namun pemkab tegas memberlakukan larangan berjualan di arena bangunan
kuno tersebut sehingga jelang pemilu sampai pasca Pemilu Alon-alon
Simpang Lima dan komplek Masjid Agung benar-benar steril dari pedagang.
Melihat
Alon-alon Simpang lima dengan bangunan Masjid Agung-nya yang makin
cantik menawan, ditunjang beberapa kegiatan tingkat nasional dan lokal
sering dilakukan di komplek tersebut, membuat lokasi tersebut semakin
ramai dikunjungi orang siang-malam, baik wisatawan relegi dari dalam
maupun luar daerah.
Suasana
keramaian seperti itulah yang kemudian memunculkan kecemburuan para
mantan pedagang di situ, akhirnya mereka bersepakat kerunjukrasanggerudug ke pendopo kabupaten dan menuntut bupati untuk diperbolehkan berjualan lagi di arena terlarang tersebut.
Setelah
dijelaskan maksud penataan kota, khususnya penataan di seputar
Alon-alon Simpang Lima dan khususnya penataan lingkungan masjid Agung,
mereka pun dapat memahaminya. Sambil menunggu pencarian tempat yang
strategis untuk berusaha, para pedagang asongan masih diperbolehkan
menggelar dagangannya tanpa mendirikan bangunan di luar Alon-Alon dan
komplek Masjid Agung. (MAC)
Sumber : www.demakpos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar