Hamdan Kepala desa Kedungmutih |
Demak
– Keputusan
Kepala Desa dan Petinggi desa bisa menjabat tiga periode sudah final. Sehingga
Kepala Desa dan Petinggi bisa diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri untuk
jabatan yang ketiga. Adapun masa jabatannya hanya 6 tahun dalam satu periode
kepemimpinan. Dengan kata lain seseorang bisa menjabat kepala desa selama 18
tahun jika warga memilihnya.
Keputusan yang dituangkan
dalam Undang-Undang desa tersebut diatas ditanggapi beragam oleh para Kepala
desa maupun petinggi. Ada yang senang dengan keputusan tersebut. Namun banyak
pula yang kurang sependapat dengan keputusan tersebut.
“ Untuk menjabat Kepala
Desa yang ketiga kalinya saya kira hal itu cukup berat . Lha wong untuk jabatan
kedua saja banyak yang tumbang . Sebagai contoh di Jepara kemarin incumbent
yang jadi di bawah 30 persen “, ungkap Hamdan Kepala Desa Kedungmutih pada
Warta Demak, Kamis (29/5).
Hamdan (60) yang menjabat
Kepala Desa sudah 2 periode ini mengatakan, dalam pertarungan awal ia merasa
ringan dari segi biaya dan juga proses. Namun untuk jabatan yang kedua biaya
yang dikeluarkan cukup mahal. Padahal dalam kepemimpinannya yang pertama tidak
ada kecacatan yang fatal.
“ Namun karena Kepala Desa
adalah jabatan prestige maka apapun akan dijalankan orang untuk mendapatkan
jabatan tersebut. Meski harus beradu otot dan juga uang bahkan tipu muslihat
dilakukan untuk meraih jabatan tertinggi di desa itu “, ungkap Hamdan
Oleh karena itu meski ia
diperbolehkan mencalonkan diri lagi menjadi Kepala Desa dia tidak tertarik hal
itu. Selain harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit tentunya harus beradu
segalanya dengan lawan tandingannya. Baiknya memimpin desa dalam waktu satu
periode , bisa hilang begitu saja karena fitnahan lawan.
“ Awal tahun 2015 ini masa
jabatan saya habis. Meski beberapa pendukung masih setia namun saya memutuskan
untuk beristirahat. Apalagi sudah ada kesibukan baru mengelola Pabrik garam ini
“, tutur Hamdan yang juga sebagai pimpinan Pabrik Garam Iodium “Lancar
Sejahtera” Kedungmutih.
Oleh karena itu meskipun
Kepala Desa diperbolehkan mencalonkan diri untuk periode ketiga . Namun ia
yakin kesempatan itu tidak banyak yang dimanfaatkan oleh Kepala Desa incumbent.
Jabatan dua periode saja kadang tidak bisa terselesaikan apalagi untuk yang
ketiga kalinya.
“ Mending masa jabatannya
saja yang ditambah misalnya 8 tahun , dan pencalonan hanya dua periode saja.
Karena dengan dua kali calon dan tiga kali calon biaya lebih ekonomis hanya dua
kali calon “, kata Hamdan yang juga dituakan oleh Kepala Desa sekecamatan
Wedung. (Muin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar