Rabu, 26 Maret 2014

Biar Kapok Pengecer Judi Togel Ditangkap Polisi


Supadi (52) warga Desa Ngawen Wedung Demak, Senin (24/3) ditangkap polisi, karena tertangkap tangan sedang menjual kupon kuda lari atau judi toto gelap (togel) kepada penduduk setempat. 


Selain menangkap pelaku, petugas juga menyikat barang bukti berupa uang tunai Rp27 ribu, tiga bendel kupon rekap, 15 lembar kupon togel, potongan kertas karbon, sebuah ponsel, dan 10 kertas ramalan.

Kapolres Demak AKBP Setijo Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Sutomo mengatakan, penggerebegan rumah Supadi menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktifitas kakek beranak-cucu, yang pada Juli 2011 lalu terjerat kasus sama.

“Tersangka ini sudah pernah mendekam di penjara”, tutur Sutomo kepadademakpos. Dengan demikian, ‘rapor’ Supadi tersebut menjadi catatan khusus bagi penyidik dan penuntut umum di pengadilan. (mac)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar