Masruh, SH MH beri pengarahan |
Demak - Bertempat di Balai Desa Kedungmutih kecamatan Wedung
kabupaten Demak Jum’at (21/3) berlangsung Sosialisasi / Penyuluhan nelayan yang
berkaitan dengan Pas kapal kecil. Acara yang diselenggarakan Kantor Dinas
Perhubungan Kominfo kebupaten Demak diikuti sekitar 70 nelayan yang ada di desa
Kedungmutih.
Masruh ,SH MH Kepala bagian Wasdalops ( Pengawasan
Pengendalian dan Operasional ) Kantor Dinperkominfo dihadapan puluhan nelayan
mengatakan, pas kapal merupakan legalitas kepemilikan seperti halnya BPKB atau
STNK kendaraan bermotor. Oleh karena itu diharapkan semua nelayan yang
mengoperasikan kapal baik kecil maupun besar harus mempunyai surat pas .
Menurutnya untuk mengurus surat PAS kapal kecil ini
tidak membutuhkan biaya yang besar. Hanya menyiapkan persyaratan administrasi
seperti Foto Copy KTP, KK dan yang lainnya. Oleh karena itu dia mengharapkan
perahu atau kapal nelayan yang belum
mempunyai pas bisa segera mengurusnya.
“ Surat pas perahu ini sangat penting ketika nelayan
menangkap ikan di tempat lain misalnya Semarang. Jika ada sewaktu –waktu ada
operasi surat pas ini bisa dijadikan bukti “, kata Masruh.
Dalam acara tanya jawab Arifin salah satu nelayan
mengatakan, pas perahu memang penting . Namun karena kurangnya informasi maka
beberapa nelayan menyepelekan hal ini. Oleh karena itu dia mengharapkan adanya
pengurusan surat pas ini secara kolektif.
Nelayan ikuti acara sosialisasi |
Sementara itu Sholkan nelayan warga RT 08 RW 03
menanyakan pas perahu apakah bisa dijadikan jaminan kredit. Di Kabupaten Jepara
dia mengatakan bahwa pas perahu bisa dijadikan agunan kredit . Dia mengharapkan
di kabupaten Demak ini pas perahu bisa dijadikan agunan kredit seperti halnya
di Jepara.
Hamdan (56) Kepala Desa kedungmutih pada demakpos
mengatakan , jumlah perahu nelayan di desa ada sekitar 300 an perahu. Namun
demikian yang mempunyai pas perahu belum ada separohnya. Oleh karena itu usai
sosialisasi ini dia mengharapkan semua perahu bisa mengurusnya.
“ Apalagi bila pas perahu itu bisa menjadi jaminan
atau agunan. Sehingga ketika mereka butuh modal bisa dijaminkan ke bank “,
katanya.
Acara yang berlangsung sehari itu juga mendatangkan
nara sumber dari kantor Dinas perikanan dan Kelautan Demak. Penyuluhannya
berkaitan dengan Permen : 30/MEN/2012 tentang penangkapan ikan. (Muin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar