Jumat, 21 Maret 2014

Nelayan Wedung Ikuti Sosialisasi Pas Kapal Kecil

Masruh, SH MH beri pengarahan

Demak - Bertempat di Balai Desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak Jum’at (21/3) berlangsung Sosialisasi / Penyuluhan nelayan yang berkaitan dengan Pas kapal kecil. Acara yang diselenggarakan Kantor Dinas Perhubungan Kominfo kebupaten Demak diikuti sekitar 70 nelayan yang ada di desa Kedungmutih.

Masruh ,SH MH Kepala bagian Wasdalops ( Pengawasan Pengendalian dan Operasional ) Kantor Dinperkominfo dihadapan puluhan nelayan mengatakan, pas kapal merupakan legalitas kepemilikan seperti halnya BPKB atau STNK kendaraan bermotor. Oleh karena itu diharapkan semua nelayan yang mengoperasikan kapal baik kecil maupun besar harus mempunyai surat pas .

Menurutnya untuk mengurus surat PAS kapal kecil ini tidak membutuhkan biaya yang besar. Hanya menyiapkan persyaratan administrasi seperti Foto Copy KTP, KK dan yang lainnya. Oleh karena itu dia mengharapkan perahu atau  kapal nelayan yang belum mempunyai pas bisa segera mengurusnya.

“ Surat pas perahu ini sangat penting ketika nelayan menangkap ikan di tempat lain misalnya Semarang. Jika ada sewaktu –waktu ada operasi surat pas ini bisa dijadikan bukti “, kata Masruh.

Dalam acara tanya jawab Arifin salah satu nelayan mengatakan, pas perahu memang penting . Namun karena kurangnya informasi maka beberapa nelayan menyepelekan hal ini. Oleh karena itu dia mengharapkan adanya pengurusan surat pas ini secara kolektif.

Nelayan ikuti acara sosialisasi



Sementara itu Sholkan nelayan warga RT 08 RW 03 menanyakan pas perahu apakah bisa dijadikan jaminan kredit. Di Kabupaten Jepara dia mengatakan bahwa pas perahu bisa dijadikan agunan kredit . Dia mengharapkan di kabupaten Demak ini pas perahu bisa dijadikan agunan kredit seperti halnya di Jepara.

Hamdan (56) Kepala Desa kedungmutih pada demakpos mengatakan , jumlah perahu nelayan di desa ada sekitar 300 an perahu. Namun demikian yang mempunyai pas perahu belum ada separohnya. Oleh karena itu usai sosialisasi ini dia mengharapkan semua perahu bisa mengurusnya.

“ Apalagi bila pas perahu itu bisa menjadi jaminan atau agunan. Sehingga ketika mereka butuh modal bisa dijaminkan ke bank “, katanya.


Acara yang berlangsung sehari itu juga mendatangkan nara sumber dari kantor Dinas perikanan dan Kelautan Demak. Penyuluhannya berkaitan dengan Permen : 30/MEN/2012 tentang penangkapan ikan. (Muin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar