Senin, 31 Maret 2014

Supriyadi , SE : Koperasi Harus Sejahterakan Anggotanya



Supriyadi dari Kantor Koperasi Demak

Demak - Koperasi didirikan dengan tujuan untuk kesejahteraan anggotanya . Oleh karena itu jangan hanya mengejar SHU ( Surplus Hasil Usaha) yang besar tetapi mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan anggota. Ukuran keberhasilan koperasi bukan dari SHU yang tinggi namun sebatas mana koperasi itu dapat menyejahterakan anggota.

“ Selain itu koperasi harus sehat , hal itu bisa dilihat dari laporan keuangan setiap RAT seperti ini. Mudah-mudahan KSP “ Margi Rahayu” ini terus dapat menyejahterakan anggotanya “, kata Supriyadi pejabat dari Kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Demak di acara RAT KSP “ Margi Rahayu” Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, Jum’at (28/3).

Selain itu koperasi harus menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang tentang perkoperasian dan juga peraturan pemerintah. Diantaranya harus berbadan hukum , dan juga mempunyai SOP dan SOM dalam rangka menjalankan usaha.

Jika semua itu dilaksanakan maka perjalanan koperasi dalam rangka melayani anggotanya akan lancar. Dalam perjalanan tidak ada hal-hal yang membuat kerugian koperasi. Oleh karena itu masing-masing harus menempatkan perannya masing-masing.

“ Dari pengalaman yang ada hancurnya koperasi bukan karena kelalaian anggotanya , namun kebanyakan dari kelalaian pengurusnya. Saya berharap pengurus KSP ini selalu amanah menjalankan tugasnya”, harap Supriyadi.

Selain itu Supriyadi berpesan kepada pengurus untuk selalu hati-hati dan waspada dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Usaha Simpan Pinjam mempunyai resiko yang tinggi .Oleh karena itu harus teliti berkaitan dengan keabsahan jaminan peminjam.

“ Beberapa waktu yang lalu ada salah satu koperasi di Demak kebobolan karena sertifikat yang diagunkan merupakan sertifikat palsu. Hal ini menimbulkan masalah ini jangan sampai terjadi lagi kasus semacam itu “, pesannya.


Menutup sambutannya Supriyadi mengharapkan adanya kepedulian semuanya baik pengelola , pengurus, pengawas dan anggota untuk kemajuan koperasi. Jika semua dijalankan menurut aturan yang ditentukan koperasi benar-benar bisa menyejahterakan anggota dan juga mampu menggerakkan ekonomi warga di sekitarnya. (Muin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar